Parlemen Selandia Baru Sahkan Amandemen UU Senjata Api

Nathania Riris Michico
Ilustrasi senjata api.

WELLINGTON, iNews.id - Parlemen Selandia Baru meloloskan draf undang-undang (UU) yang melarang semua jenis senjata api semi-otomatis dan senapan serbu menyusul penyerangan terhadap dua masjid di Christchurch. 

Amandemen undang-undang senjata itu disahkan setelah pembahasan ketiga atau terakhir pada Rabu malam.

UU senjata baru yang diusulkan diberi nama Amandemen UU Senjata (Senjata Api Terlarang, Magazine dan bagiannya), memenangkan dukung mayoritas di parlemen. Dari 120 anggota parlemen, hanya satu orang yang menolak draf UU reformasi senjata api itu.

Draf tersebut diperkirakan bakal resmi menjadi undang-undang dalam beberapa hari mendatang setelah mendapat persetujuan dari gubernur jenderal.

Menurut undang-undang tersebut, kepemilikan senjata api yang dilarang bisa menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
16 hari lalu

Bripka Iman Harefa Dipatsus terkait Kematian Eks Istri Winda Lorenza, Dinilai Abai Simpan Senpi

16 hari lalu

Kasus Temuan 995 Senjata, Polisi Ambil Sampel DNA di 3 Ruangan Sekolah Harapan Ibu

17 hari lalu

Polisi soal Temuan 995 Benda Mirip Senjata di Sekolah Jaksel: Bukan Senpi

19 hari lalu

Reaksi Keras PM Thailand usai Penembakan di Sekolah Tewaskan 8 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal