Parlemen Selandia Baru Sahkan Amandemen UU Senjata Api

Nathania Riris Michico
Ilustrasi senjata api.

WELLINGTON, iNews.id - Parlemen Selandia Baru meloloskan draf undang-undang (UU) yang melarang semua jenis senjata api semi-otomatis dan senapan serbu menyusul penyerangan terhadap dua masjid di Christchurch. 

Amandemen undang-undang senjata itu disahkan setelah pembahasan ketiga atau terakhir pada Rabu malam.

UU senjata baru yang diusulkan diberi nama Amandemen UU Senjata (Senjata Api Terlarang, Magazine dan bagiannya), memenangkan dukung mayoritas di parlemen. Dari 120 anggota parlemen, hanya satu orang yang menolak draf UU reformasi senjata api itu.

Draf tersebut diperkirakan bakal resmi menjadi undang-undang dalam beberapa hari mendatang setelah mendapat persetujuan dari gubernur jenderal.

Menurut undang-undang tersebut, kepemilikan senjata api yang dilarang bisa menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemain Piala Dunia 2026 Paling Tidak Dikenal Mendadak Viral Berkat Media Sosial

57 tahun lalu

Remaja Tewas Tertembak di Makassar, Polri Pastikan Terus Evaluasi Senpi Anggota

57 tahun lalu

Pembunuh 51 Jemaah Salat Jumat di Selandia Baru Ajukan Banding, Bawa-Bawa Trump

57 tahun lalu

Ogah Bayar Makan dan Aniaya Kekasih, WNA Selandia Baru Diusir dari Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal