PBB Temukan Kejahatan Perang dalam Konflik Rusia-Ukraina, Siapa Paling Banyak Melanggar?

Umaya Khusniah
Serangan Rusia pada Senin (17/10/2022) telah merusak infrastruktur energi Ukraina bagian utara dan tengah. (Foto: Reuters)

WASHINGTON, iNews.id - PBB menemukan kejahatan perang di Ukraina. Pasukan Rusia bertanggung jawab atas sebagian besar pelanggaran. 

Sebuah komisi independen PBB menemukan alasan logis untuk menyimpulkan adanya kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Ukraina. 

Kepala urusan politik PBB, Rosemary Di Carlo mengatakan kepada Dewan Keamanan (DK), Komisi Penyelidikan Internasional Independen tentang Ukraina menyerahkan laporannya ke Majelis Umum minggu ini. Dalam laporannya, mereka menemukan pasukan Rusia bertanggung jawab atas sebagian besar pelanggaran yang teridentifikasi.

Tak hanya Rusia, pasukan Ukraina juga ditemukan telah melanggar hukum humaniter internasional dalam beberapa kasus.

Komisi tersebut mendokumentasikan pola-pola eksekusi singkat, kurungan yang melanggar hukum, penyiksaan, perlakuan buruk, pemerkosaan dan kekerasan seksual lainnya yang dilakukan di daerah-daerah yang diduduki oleh angkatan bersenjata Rusia.

Di Carlo mengatakan lebih dari 6.000 warga sipil tewas di Ukraina. Sebanyak 397 di antaranya anak-anak dan 9.634 orang terluka.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
12 jam lalu

Pertama Kali, Indonesia Bersama Belanda Jadi Tuan Rumah Forum Menteri Tingkat Internasional PBB di 2027

2 hari lalu

PBB Ungkap Serangan Tanpa Pandang Bulu AS ke Sekolah di Iran, Bakal Tuntut Pertanggungjawaban

3 hari lalu

Tim Pencari Fakta PBB: AS Mungkin Lakukan Kejahatan Perang di Iran

3 hari lalu

Ini Isi RUU Sanksi untuk Rusia yang Disahkan DPR AS, Bisa Incar Negara Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal