Pemerkosa Brutal Anak Bebas dari Penjara, Warga Emosi: Kebiri Saja Dia!

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi pemerkosan anak. (Foto: Istiwewa)

Saat kasusnya disidangkan, jaksa menuntutnya agar dijatuhi hukuman seumur hidup. Akan tetapi, dia hanya dijatuhi hukuman yang lebih ringan dari tuntutan. 

Pengadilan kala itu berdalih, Cho melakukan kejahatan saat sedang berada di bawah pengaruh alkohol. Alasan pembelaan semacam itu sah-sah saja di Korea Selatan.

Cho pernah menjalani 17 hukuman pidana lainnya sejak 1972. Kasusnya macam-macam, mulai dari pemerasan, pencurian, pemerkosaan, hingga penyerangan.

Masyarakat Korea Selatan menangis ketika pengadilan hanya menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun kepada Cho, mengingat hukuman itu terlalu ringan untuk dampak yang ditimbulkan pada korbannya.

Pada saat kejadian, gadis berusia 8 tahun yang jadi mangsanya itu sedang berjalan ke sekolah pada pagi hari, 11 Desember 2008. Setelah diculik Cho, korban kemudian diseret ke toilet di gereja terdekat.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo Soroti Kasus Penyekapan Buruh di Senen, Said Iqbal Ungkap Arahan dari Presiden

57 tahun lalu

3 Karyawan Percetakan Disekap di Jakpus Dituduh Mencuri, Polisi: Modus Pelaku Peras Korban

57 tahun lalu

Karyawan Padel yang Disekap Dilaporkan Balik ke Polisi atas Dugaan Curi 10 Raket

57 tahun lalu

Kasus Nikita Mirzani Dikawal Penuh Rieke Diah Pitaloka, Ini Updatenya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal