Seorang pengacara Mackenzie mengatakan, kliennya bekerja sama dengan petugas selama penyelidikan.
Dalam persidangan di pengadilan Kota Malindi, hakim mengabulkan permintaan jaksa agar para tersangka menjalani pemeriksaan kejiwaan sebelum secara resmi didakwa dan mengajukan pembelaan dalam 2 pekan mendatang.
Orang-orang yang mengetahui kegiatan sekte sesat tersebut mengatakan pada tahun lalu, Mackenzie merencanakan kelaparan massal dalam tiga tahap, pertama melibatkan korban anak-anak; kedua laki-laki dan perempuan muda; ketiga pria dewasa.
Mackenzie melarang anggota sekte menyekolahkan anak-anak serta mendapat pengobatan di rumah sakit. Dia menyebut institusi pendidikan dan kesehatan sebagai lembaga setan.
Dia sudah divonis bersalah terlebih dulu pada Desember 2023 untuk dakwaan memproduksi dan mendistribusikan film tanpa izin. Hakim menjatuhkan hukuman penjara 12 bulan.