Penyanyi Ganteng Mantan Anggota K-Pop EXO Divonis 13 Tahun Penjara di China

Umaya Khusniah
Kris Wu divonis 13 tahun di Pengadilan Distrik Chaoyang China di Beijing, Jumat (25/11/2022). (Foto: Reuters)

SHANGHAI, iNews.id - Seorang penyanyi pop Kanada divonis penjara 13 tahun di China. Dia dikatakan terbukti melakukan pemerkosaan

Kris Wu divonis di Pengadilan Distrik Chaoyang China di Beijing, Jumat (25/11/2022). Dari hasil penyelidikan, dilaporkan Wu telah memperkosa tiga perempuan dari November-Desember 2020. 

Wu dijatuhii 11 tahun dan enam bulan penjara karena pemerkosaan. Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan 10 bulan karena kejahatan mengumpulkan orang untuk melakukan perzinahan atau seks bebas. 

Dalam persidangan, diketahui,Wu harus menjalani hukumannya hingga selesai. Selanjutnya, dia akan dideportasi.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Pelaku Child Grooming Divonis 8,5 Tahun Penjara, Puspadaya Perindo Ingatkan Modus Baru Kekerasan Seksual

Seleb
9 hari lalu

Geger! Pinkan Mambo Dapat Rp30 Juta per Hari dari Ngamen Live TikTok

Internet
9 hari lalu

Link Nonton Justin Bieber di Coachella 2026 Hari Ini, Comeback Paling Ditunggu!

Music
9 hari lalu

Justin Bieber Tampil di Coachella 2026 Hari Ini, Dibayar Rp170 Miliar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal