Penyanyi Ganteng Mantan Anggota K-Pop EXO Divonis 13 Tahun Penjara di China

Umaya Khusniah
Kris Wu divonis 13 tahun di Pengadilan Distrik Chaoyang China di Beijing, Jumat (25/11/2022). (Foto: Reuters)

SHANGHAI, iNews.id - Seorang penyanyi pop Kanada divonis penjara 13 tahun di China. Dia dikatakan terbukti melakukan pemerkosaan

Kris Wu divonis di Pengadilan Distrik Chaoyang China di Beijing, Jumat (25/11/2022). Dari hasil penyelidikan, dilaporkan Wu telah memperkosa tiga perempuan dari November-Desember 2020. 

Wu dijatuhii 11 tahun dan enam bulan penjara karena pemerkosaan. Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan 10 bulan karena kejahatan mengumpulkan orang untuk melakukan perzinahan atau seks bebas. 

Dalam persidangan, diketahui,Wu harus menjalani hukumannya hingga selesai. Selanjutnya, dia akan dideportasi.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
5 hari lalu

Ini Alasan Hakim PT DKI Jatuhkan Hukuman Uang Pengganti Rp5 Miliar ke Ibam

5 hari lalu

Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Diperberat dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar

5 hari lalu

PT DKI Perberat Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Jadi 5 Tahun Penjara

5 hari lalu

Ikuti Trump, Google Maps Ubah Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal