Penyanyi Ganteng Mantan Anggota K-Pop EXO Divonis 13 Tahun Penjara di China

Umaya Khusniah
Kris Wu divonis 13 tahun di Pengadilan Distrik Chaoyang China di Beijing, Jumat (25/11/2022). (Foto: Reuters)

SHANGHAI, iNews.id - Seorang penyanyi pop Kanada divonis penjara 13 tahun di China. Dia dikatakan terbukti melakukan pemerkosaan

Kris Wu divonis di Pengadilan Distrik Chaoyang China di Beijing, Jumat (25/11/2022). Dari hasil penyelidikan, dilaporkan Wu telah memperkosa tiga perempuan dari November-Desember 2020. 

Wu dijatuhii 11 tahun dan enam bulan penjara karena pemerkosaan. Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan 10 bulan karena kejahatan mengumpulkan orang untuk melakukan perzinahan atau seks bebas. 

Dalam persidangan, diketahui,Wu harus menjalani hukumannya hingga selesai. Selanjutnya, dia akan dideportasi.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Mohan Hazian Akui Tuduhan Pelecehan Seksual ke Model Thanksinsomnia!

Internasional
2 hari lalu

Penembakan di Sekolah Kanada Tewaskan 8 Orang, Pelaku Remaja 18 Tahun Transgender

Internasional
3 hari lalu

Penembakan Brutal di SMP Tewaskan 9 Orang, PM Kanada Carney Batalkan Kunjungan ke Eropa

Internasional
3 hari lalu

Penembakan Brutal di SMP Kanada, 9 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal