Penyanyi Ganteng Mantan Anggota K-Pop EXO Divonis 13 Tahun Penjara di China

Umaya Khusniah
Kris Wu divonis 13 tahun di Pengadilan Distrik Chaoyang China di Beijing, Jumat (25/11/2022). (Foto: Reuters)

Pejabat dari kedutaan Kanada di China turut menghadiri pembacaan vonis. Sayang, Kedutaan Besar Kanada di Beijing tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters. 

Wu mulai tenar saat menjadi anggota boyband K-pop EXO. Dia lantas keluar pada tahun 2014 untuk meluncurkan karier solo. Dia pun  sukses menjadi penyanyi, aktor, model, dan juri variety show.

Kasus pemerkosaan ini bermula 2021 saat seorang pelajar Du Meizhu (19) menuduh Wu memperkosanya ketika dia berusia 17 tahun. Kasus ini ramai menuai kecaman publik. Selain itu, merek mewah ikut membatalkan perjanjian dengan Wu.

Mencuatnya kasus tersebut juga memicu korban-korban lain untuk ikut berbicara secara online. Mereka bahkan menuduh staf Kris Wu melakukan perilaku predator termasuk mengundang mereka ke pesta karaoke penuh alkohol. 

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka Longsor TPST Bantargebang, Terancam 5 Tahun Penjara 

Nasional
8 hari lalu

Pelaku Child Grooming Divonis 8,5 Tahun Penjara, Puspadaya Perindo Ingatkan Modus Baru Kekerasan Seksual

Seleb
10 hari lalu

Geger! Pinkan Mambo Dapat Rp30 Juta per Hari dari Ngamen Live TikTok

Internet
10 hari lalu

Link Nonton Justin Bieber di Coachella 2026 Hari Ini, Comeback Paling Ditunggu!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal