Penyanyi Ganteng Mantan Anggota K-Pop EXO Divonis 13 Tahun Penjara di China

Umaya Khusniah
Kris Wu divonis 13 tahun di Pengadilan Distrik Chaoyang China di Beijing, Jumat (25/11/2022). (Foto: Reuters)

SHANGHAI, iNews.id - Seorang penyanyi pop Kanada divonis penjara 13 tahun di China. Dia dikatakan terbukti melakukan pemerkosaan

Kris Wu divonis di Pengadilan Distrik Chaoyang China di Beijing, Jumat (25/11/2022). Dari hasil penyelidikan, dilaporkan Wu telah memperkosa tiga perempuan dari November-Desember 2020. 

Wu dijatuhii 11 tahun dan enam bulan penjara karena pemerkosaan. Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan 10 bulan karena kejahatan mengumpulkan orang untuk melakukan perzinahan atau seks bebas. 

Dalam persidangan, diketahui,Wu harus menjalani hukumannya hingga selesai. Selanjutnya, dia akan dideportasi.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Bukan Sekadar Berkarya, Kementerian Ekraf Dorong Musisi Jadi Motor Ekonomi!

Music
4 hari lalu

Mikki Zia Bakar Panggung Music Zone, Lagu Aku Dah Lupa Bikin Penonton Sing Along!

Nasional
7 hari lalu

Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka Longsor TPST Bantargebang, Terancam 5 Tahun Penjara 

Nasional
14 hari lalu

Pelaku Child Grooming Divonis 8,5 Tahun Penjara, Puspadaya Perindo Ingatkan Modus Baru Kekerasan Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal