Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Bebas dari Tahanan

Anton Suhartono
Yoon Suk Yeol bebas dari tahanan (Foto: AP)

Hakim menegaskan, wajar untuk membatalkan penangkapan karena ada kebutuhan untuk memastikan kejelasan mengenai prosedur serta menghapus keraguan mengenai legalitas proses penyelidikan.

Tim hukum Yoon memuji keputusan hakim dengan menyebutkan, supremasi hukum di Korsel masih ada. 

Pengacara mempermasalahkan jaksa penuntut karena terlalu lama menjatuhkan dakwaan terhadap Yoon. Berdasarkan Undang-Undang Prosedur Pidana Korsel, jika jaksa menahan dan tidak mengajukan dakwaan dalam waktu 10 hari, tersangka harus dibebaskan.

Yoon ditangkap pada 15 Januari dan penahanannya seharusnya berakhir pada 25 Januari. Namun jaksa penuntut baru mengeluarkan dakwaan pada 26 Januari. Oleh karena itu perpanjangan masa hukuman kliennya dianggap melanggar hukum.

Sementara itu Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi berdalih, bisa menyelidiki kasus pemberontakan sebagai kejahatan yang terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Dinamika PBNU Berlanjut, Abdul Hakam Soroti Pemakzulan Gus Yahya

Internasional
9 hari lalu

Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara

Nasional
9 hari lalu

Terungkap! Gembong Narkoba Dewi Astutik Juga Diburu Korea Selatan

Nasional
19 hari lalu

Gus Yahya Bantah Ada Unsur Politis di Polemik Internal PBNU: Politiknya Siapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal