Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Bebas dari Tahanan

Anton Suhartono
Yoon Suk Yeol bebas dari tahanan (Foto: AP)

Alasan Pembebasan Yoon

Pengadilan Distrik Seoul memerintahkan pembebasan Yoon setelah pengacara menentang penangkapan kliennya tersebut. Alasannya, pihak yang mengajukan penahanan yakni otoritas anti-korupsi Korsel, Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi, tidak berhak menyelidiki kasus pemberontakan kliennya.

Hakim menegaskan, wajar untuk membatalkan penangkapan karena ada kebutuhan untuk memastikan kejelasan mengenai prosedur serta menghapus keraguan mengenai legalitas proses penyelidikan.

Tim hukum Yoon memuji keputusan hakim dengan menyebutkan, supremasi hukum di Korsel masih ada. 

Pengacara mempermasalahkan jaksa penuntut karena terlalu lama menjatuhkan dakwaan terhadap Yoon. Berdasarkan Undang-Undang Prosedur Pidana Korsel, jika jaksa menahan dan tidak mengajukan dakwaan dalam waktu 10 hari, tersangka harus dibebaskan.

Yoon ditangkap pada 15 Januari dan penahanannya seharusnya berakhir pada 25 Januari. Namun jaksa penuntut baru mengeluarkan dakwaan pada 26 Januari. Oleh karena itu perpanjangan masa hukuman kliennya dianggap melanggar hukum.

Sementara itu Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi berdalih, bisa menyelidiki kasus pemberontakan sebagai kejahatan yang terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
4 hari lalu

10 Fakta Kontroversi Ha Young Punya Buyut Pro-Jepang, Nomor 8 Menggemparkan!

4 hari lalu

Kronologi Lengkap Kontroversi Ha Young hingga Minta Maaf gegara Leluhur Pro-Jepang!

16 hari lalu

Cerita Prabowo Siap Kunjungi Korut usai Diminta Presiden Korsel

18 hari lalu

Pengembangan Jet Tempur KF-21 Kerja Sama Korsel-Indonesia Selesai, Segera Dioperasikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal