Pria Israel Diduga Agen Mossad Terancam Hukuman Penjara 40 tahun di Malaysia

Anton Suhartono
Shalom Avitan (38), pria Israel yang ditangkap polisi Malaysia dihadirkan ke pengadilan untuk mendengarkan dakwaan (Foto: The Star)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Shalom Avitan (38), pria Israel yang ditangkap polisi Malaysia di Kuala Lumpur pada 27 Maret lalu dihadirkan ke pengadilan, Jumat (12/4/2024). Avitan didakwa dengan dua tuduhan yakni membeli senjata secara ilegal serta kepemilikan peluru tanpa izin.

Pengacara Avitan, Jeffrey Ooi, mengatakan kliennya mengaku tak bersalah atas dua tuduhan tersebut.

Dia tiba di Malaysia dari Uni Emirat Arab (UEA) pada 12 Maret menggunakan paspor Prancis. Kemudian pada 27 Maret dia ditangkap polisi di sebuah hotel Kuala Lumpur bersama tas berisi 6 pucuk pistol dan 200 butir peluru.

Saat pemeriksaan, Avitan mengaku juga memiliki paspor Israel. Dari situlah kepolisian Malaysia mendalami kasus ini, termasuk mengaitkannya dengan agen intelijen Mossad.

Namun Avitan membantah dirinya Mossad, melainkan datang ke Malaysia untuk memburu seorang pemimpin geng kriminal juga berkebangsaan Israel.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
1 jam lalu

Pemukim Yahudi Serang Gereja di Yerusalem, Pemuka Agama Kristen Protes Keras

7 jam lalu

Prosesi Pemakaman Terbesar, Ribuan Warga Gaza Salatkan 112 Jenazah Korban Kebrutalan Israel

15 jam lalu

Setelah Pilot, 3 Perempuan asal Malaysia Terciduk Bawa Narkoba di Bandara Soetta

18 jam lalu

Israel Ngotot Tak Akan Tarik Pasukan dari Gaza

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal