Pria Muslim di India Dipenjara Atas Tuduhan Mengajak Perempuan Hindu Memeluk Islam

Arif Budiwinarto
Foto ilustrasi seorang tersangka di dalam penjara. (foto: AFP)

Pada bulan November, Uttar Pradesh menjadi negara bagian pertama yang mengesahkan undang-undang yang melarang perpindahan agama yang "dipaksakan".

Bukan cuma Uttar Pradesh, empat negara bagian lainnya--Madhya Pradesh, Haryana, Karnataka, dan Assam--berencana membuat undang-undang yang menentang "jidah cinta". Kelima negara bagian itu diperintah oleh Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa. JBP dituduing berupaya menormalkan sentimen anti-Muslim. 

Para kritikus menyebutnya regresif dan ofensif, dengan banyak yang khawatir bahwa undang-undang semacam itu akan menyebabkan penyalahgunaan dan pelecehan karena "jihad cinta" selalu dilihat sebagai istilah yang digunakan oleh kelompok sayap kanan radikal Hindu. 

Sedangkan "jihad cinta" bukan istilah yang diakui secara resmi oleh hukum India.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
Megapolitan
6 tahun lalu

Ada Unjuk Rasa Lagi di Depan Kedubes India, Ini Rekayasa Lalu Lintas dari Polisi

Nasional
6 tahun lalu

MUI Kutuk Aksi Teror Pendukung PM Narendra Modi terhadap Muslim India

Nasional
6 tahun lalu

PBNU: Hentikan Persekusi dan Kerusuhan di India

Nasional
6 tahun lalu

FPI, GNPF Ulama dan PA 212 Aksi di Kedubes India, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal