Pada bulan November, Uttar Pradesh menjadi negara bagian pertama yang mengesahkan undang-undang yang melarang perpindahan agama yang "dipaksakan".
Bukan cuma Uttar Pradesh, empat negara bagian lainnya--Madhya Pradesh, Haryana, Karnataka, dan Assam--berencana membuat undang-undang yang menentang "jidah cinta". Kelima negara bagian itu diperintah oleh Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa. JBP dituduing berupaya menormalkan sentimen anti-Muslim.
Para kritikus menyebutnya regresif dan ofensif, dengan banyak yang khawatir bahwa undang-undang semacam itu akan menyebabkan penyalahgunaan dan pelecehan karena "jihad cinta" selalu dilihat sebagai istilah yang digunakan oleh kelompok sayap kanan radikal Hindu.
Sedangkan "jihad cinta" bukan istilah yang diakui secara resmi oleh hukum India.