Keduanya diduga telah menjalin hubungan cinta sejak lama, tetapi telah menikah dengan orang lain pada awal tahun ini.
"Keluarga perempuan itu telah mengajukan kasus penculikan terhadap terdakwa (pria Muslim) setahun lalu tetapi kasus tersebut ditutup setelah dia (perempuan Hindu) ditemukan dan membantah tuduhan tersebut," kata Polisi Bareilly.
Setelah ditangkap pada Rabu kemarin, pria Muslim itu telah dimasukkan ke penjara yudisial hingga 14 hari kedepan. Kepada wartawan, pria itu mengatakan tidak bersalah dan tidak memiliki hubungan dengan perempuan itu.
Berdasarkan UU Anti-Konversi Agama, pelaku bakal dijerat hukuman penjara hingga 10 tahun.
Upaya kelompok radikal memicu sentimen anti-Muslim