Pria Muslim di India Dipenjara Atas Tuduhan Mengajak Perempuan Hindu Memeluk Islam

Arif Budiwinarto
Foto ilustrasi seorang tersangka di dalam penjara. (foto: AFP)

NEW DELHI, iNews.id - Seorang pria Muslim ditangkap oleh polisi negara bagian Uttar Pradesh, India. Penangkapan tersebut atas dugaan mempersuasi seorang perempuan Hindu untuk memeluk Islam. 

Pria yang namanya dirahasiakan itu merupakan orang pertama yang ditangkap di bawah Undang-Undang Anti-Konversi Agama baru yang menargetkan "jihad-cinta"--istilah yang digunakan kelompok Hindu radikal untuk menuduh pria Muslim mengubah keyakinan perempuan Hindu karena pernikahan. 

UU tersebut memicu kemarahan luas, para kritikus menyebut pengesahan undang-undang anti-konversi agama sebagai bentuk Islamofobia. 

Setidaknya ada empat negara bagian India lainnya sedang menyusun undang-undang yang menentang "jihad cinta". 

Polisi di Distrik Bareilly, Uttar Pradesh, mengonfirmasi penangkapan tersebut melalui akun Twitter pada Rabu (2/12/2020) kemarin. Polisi melakukan penangkapan setelah mendapat laporan pengaduan dari ayah perempuan. 

Dikutip dari BBC, Jumat (4/12/2020), ayah perempuan Hindu mengatakan pria Muslim itu "menekan" putrinya untuk pindah agama dan mengacamnya jika tidak melakukannya. 

Diduga telah lama menjalin hubungan cinta beda agama sejak lama

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
Megapolitan
6 tahun lalu

Ada Unjuk Rasa Lagi di Depan Kedubes India, Ini Rekayasa Lalu Lintas dari Polisi

Nasional
6 tahun lalu

MUI Kutuk Aksi Teror Pendukung PM Narendra Modi terhadap Muslim India

Nasional
6 tahun lalu

PBNU: Hentikan Persekusi dan Kerusuhan di India

Nasional
6 tahun lalu

FPI, GNPF Ulama dan PA 212 Aksi di Kedubes India, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news