Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Hina Raja, Ajukan Banding Hukuman malah Ditambah

Anton Suhartono
Seorang pria Thailand dijatuhi hukuman penjara 50 tahun karena menghina raja (Foto: Reuters)

BANGKOK, iNews.id - Seorang pria Thailand dijatuhi hukuman penjara 50 tahun karena menghina raja. Dia mengunggah banyak pesan di media sosial yang isinya mengkritik kerajaan.

Pria bernama Mongkol 'Busbas' Thirakot (30) itu awalnya divonis hukuman penjara 22 tahun dalam sidang pada 2023. Dia lalu mengajukan banding atas putusan hakim saat tersebut. Namun bukannya mendapat pengurangan hukuman, Mongkol malah harus tinggal jauh lebih lama di balik jeruji besi.

Hakim pengadilan banding menjatuhkan hukuman tambahan 28 tahun lagi, sehingga totalnya menjadi 50 tahun. Meski demikian, Mongkol masih punya kesempatan untuk mengajukan banding lagi ke Mahkamah Agung.

Penjual pakaian online asal Provinsi Chiang Rai itu ditangkap pada April 2021 dan didakwa atas 14 pelanggaran undang-undang (UU) lese majeste yang melindungi raja dan para bangsawan. Pengadilan banding kemudian menambah hukuman Mongkol karena ada 11 pelanggaran lain yang belum dimasukkan.

“Dia menghadapi hukuman 50 tahun penjara, yang terpanjang dalam sejarah kasus Pasal 112,” kata Theeraphon Khoomsap, pengacara Mongkol, dikutip dari Reuters, Jumat (19/1/2024).

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Tok! DPR Sepakat RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan Jadi Undang-Undang

Nasional
3 hari lalu

Temuan 250 Ton Beras Ilegal di Sabang: Permohonan Impor Ditolak, Izin Pengiriman Disetujui

Nasional
4 hari lalu

Kronologi 250 Ton Beras Ilegal asal Thailand Masuk RI lewat Sabang, Langsung Disegel Mentan

Internasional
4 hari lalu

Jatuh dari Panggung Ajang Miss Universe, Miss Jamaika Gabrielle Masih Dirawat di ICU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal