MANILA, iNews.id - Presiden Filipina Rodrigo Duterte didesak untuk mengikuti pemilu kembali namun sebagai wakil presiden (wapres). Filipina akan menggelar pemilu presiden dan wakil presiden pada 2022 namun Duterte tak bisa lagi mencalonkan diri untuk posisi orang nomor 1.
Undang-undang di Filipina tak membolehkan seorang presiden menjabat dua periode setelah 6 tahun berkuasa.
Desakan itu disampaikan politisi dari partai yang dipimpin Duterte, PDP-Laban, pada Senin (31/5/2021). Majelis partai bahkan mengeluarkan resolusi yang memerintahkannya untuk maju sebagai wapres.
Sebelumnya juru bicara kepresidenan Harry Roque mengatakan, Duterte belum memutuskan apakah akan maju pada tahun depan atau tidak.
Menurut Roque, Duterte menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan mengenai rencana politiknya ke depan.
"Dia menyerahkan kepada Tuhan, begitu jawabannya," kata Roque.
Kepala penasihat hukum presiden Salvador Panelo mengatakan kepada stasiun televisi One News, Duterte bisa mencalonkan diri sebagai wapres jika terjadi kekisruhan publik.