Salah satu ketentuan dalam kesepakatan tersebut adalah mekanisme snapback. Klausul itu memungkinkan sanksi PBB diberlakukan kembali apabila Iran dinilai melakukan pelanggaran terhadap JCPOA.
Iran kemudian dianggap melanggar kesepakatan setelah meningkatkan pengayaan uranium di atas ambang batas yang ditetapkan.
Teheran menyatakan langkah tersebut dilakukan setelah Amerika Serikat di bawah pemerintahan pertama Presiden Donald Trump menarik diri dari JCPOA dan kembali memberlakukan sanksi ekonomi terhadap Iran.
Meski Rusia dan China menilai mekanisme snapback tidak lagi memiliki dasar hukum, voting di DK PBB menunjukkan upaya mereka untuk menghentikan agenda tersebut gagal.
Berdasarkan aturan DK PBB, pemungutan suara terkait prosedur tidak dapat digagalkan oleh hak veto anggota tetap. Agenda prosedural membutuhkan sedikitnya sembilan suara dukungan untuk disahkan.
Dengan hasil 11 suara mendukung, pembahasan mengenai sanksi Iran pun tetap berjalan, sekaligus memperlihatkan tajamnya perbedaan sikap antara Rusia-China dan negara-negara Barat di DK PBB.