Rusia dan Ukraina Akan Bentrok di Pengadilan Internasional soal Genosida 

Anton Suhartono
Rusia dan Ukraina akan berhadapan di Pengadilan Internasional (ICJ) mulai Senin besok terkait invasi (Foto: Reuters)

DEN HAAG, iNews.id - Rusia dan Ukraina akan berhadapan di Pengadilan Internasional (ICJ), Den Haag, Belanda, mulai Senin (18/9/2023). Rusia akan melawan tuntutan Ukraina dan membenarkan operasi militer khusus yang digelar sejak 24 Februari 2022 sebagai upaya untuk mencegah genosida lebih lanjut terhadap warga bepenutur Rusia.

Ukraina membawa kasus ini ke pengadilan tertinggi PBB itu beberapa hari setelah invasi Rusia. Negara itu menuduh Rusia menyalahgunakan hukum internasional dengan mengatakan invasi itu dibenarkan demi mencegah dugaan genosida di Ukraina timur.

Rusia ingin tuntutan tersebut dibatalkan serta menolak yurisdiksi ICJ. Sidang yang dijadwalkan berlangsung hingga 27 September itu tidak akan mendalami inti kasus tersebut, melainkan fokus pada argumentasi hukum mengenai yurisdiksi.

Rusia menilai Ukraina menggunakan kasus ini sebagai jalan memutar guna mendapat keputusan mengenai legalitas keseluruhan tindakan militernya.

Ukraina sudah menang 1-0 melawan Rusia di ICJ. Para Maret 2022, Ukraina memenangkan satu gugatan awal kasus tersebut. Putusan saat itu, ICJ memerintahkan Rusia untuk segera menghentikan aksi militer di Ukraina.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
3 hari lalu

Ini Isi RUU Sanksi untuk Rusia yang Disahkan DPR AS, Bisa Incar Negara Lain

3 hari lalu

DPR AS Sahkan RUU Sanksi Baru untuk Rusia

9 hari lalu

Iran Terancam Sanksi Internasional, Rusia dan China: Tak Ada Dasar Hukumnya

9 hari lalu

Rusia-China Kalah Voting di DK PBB, Agenda Sanksi Iran Tetap Berlanjut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal