Rusia dan Ukraina Akan Bentrok di Pengadilan Internasional soal Genosida 

Anton Suhartono
Rusia dan Ukraina akan berhadapan di Pengadilan Internasional (ICJ) mulai Senin besok terkait invasi (Foto: Reuters)

Sementara dalam sidang terbaru nanti, pengadilan akan mendengarkan pendapat dari 32 negara yang semuanya mendukung argumen Ukraina bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi untuk memajukan kasus tersebut.

“Hal ini terlihat cukup positif bagi pengadilan untuk mendapati mereka memiliki yurisdiksi,” kata Juliette McIntyre, dosen hukum di University of South Australia yang juga pengamat ICJ.

Rusia mengabaikan perintah ICJ untuk menghentikan aksi militer karena tidak berwenang menegakkan putusan tersebut. Namun para pakar yakin, putusan itu tetap penting bagi Ukraina guna mendapat klaim atas kerugian di masa mendatang.

“Jika pengadilan menemukan tidak ada pembenaran yang sah berdasarkan Konvensi Genosida atas tindakan Rusia, keputusan tersebut dapat menentukan tuntutan kompensasi di masa depan,” kata McIntyre.

Konvensi Genosida PBB Tahun 1948 mendefinisikan genosida sebagai kejahatan yang dilakukan “dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
3 hari lalu

Ini Isi RUU Sanksi untuk Rusia yang Disahkan DPR AS, Bisa Incar Negara Lain

4 hari lalu

DPR AS Sahkan RUU Sanksi Baru untuk Rusia

9 hari lalu

Iran Terancam Sanksi Internasional, Rusia dan China: Tak Ada Dasar Hukumnya

9 hari lalu

Rusia-China Kalah Voting di DK PBB, Agenda Sanksi Iran Tetap Berlanjut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal