NEW YORK, iNews.id - Dua orang dari Republik Demokratik Kongo ditangkap di Amerika Serikat (AS). Keduanya didakwa atas dugaan memperdagangkan gading gajah dan cula badak putih dari Kongo ke Seattle.
Herdade Lokua (23) dan Jospin Mujangi (31) dari Kinshasa, Republik Demokratik Kongo, ditangkap pada 3 November di luar Seattle. Pada 4 November, dewan juri federal mendakwa mereka atas persekongkolan, pencucian uang, penyelundupan dan pelanggaran hukum untuk perdagangan.
" Lokua dan Mujangi bekerja dengan seorang perantara untuk menyelundupkan empat paket ke Amerika Serikat," tulis keterangan Kementerian Kehakiman.
Pada Agustus dan September 2020, para terdakwa diduga melancaekan tiga pengiriman berisi total sekitar 49 pon gading melalui angkutan udara ke Seattle. Pada bulan Mei, mereka diduga mengirim paket lain berisi sekitar lima pon cula badak.
Seorang pembeli membayar terdakwa 14.500 dolar AS untuk gading dan 18.000 dolae AS untuk cula. Menurut dakwaan, Lokua dan Mujangi juga menjual 55 pon sisik trenggiling ke pembeli AS tetapi akhirnya tidak mengirimkannya.