Selundupkan Cula dan Gading, 2 Warga Kongo Diciduk di AS

Umaya Khusniah
Dua orang dari Kongo ditangkap di AS karena penyelundupa cula dan gading. (Foto: Reuters)

NEW YORK, iNews.id - Dua orang dari Republik Demokratik Kongo ditangkap di Amerika Serikat (AS). Keduanya didakwa atas dugaan memperdagangkan gading gajah dan cula badak putih dari Kongo ke Seattle. 

Herdade Lokua (23) dan Jospin Mujangi (31) dari Kinshasa, Republik Demokratik Kongo, ditangkap pada 3 November di luar Seattle. Pada 4 November, dewan juri federal mendakwa mereka atas persekongkolan, pencucian uang, penyelundupan dan pelanggaran hukum untuk perdagangan. 

" Lokua dan Mujangi bekerja dengan seorang perantara untuk menyelundupkan empat paket ke Amerika Serikat," tulis keterangan Kementerian Kehakiman.

Pada Agustus dan September 2020, para terdakwa diduga melancaekan tiga pengiriman berisi total sekitar 49 pon gading melalui angkutan udara ke Seattle. Pada bulan Mei, mereka diduga mengirim paket lain berisi sekitar lima pon cula badak.

Seorang pembeli membayar terdakwa 14.500 dolar AS untuk gading dan 18.000 dolae AS untuk cula. Menurut dakwaan, Lokua dan Mujangi juga menjual 55 pon sisik trenggiling ke pembeli AS tetapi akhirnya tidak mengirimkannya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

11 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai, Tiga WNA Diamankan

Nasional
21 hari lalu

Menkeu Purbaya: Bea Cukai Sekarang Aktif Razia, Hampir Sulit Disogok Lagi

Nasional
24 hari lalu

Prabowo Minta Tindak Tegas soal Laporan Oknum TNI-Polri Terlibat Tambang Ilegal hingga Penyelundupan

Buletin
2 bulan lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dan Produk Ilegal dari Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal