Siksa ART Asal Indonesia hingga Babak Belur, WN Singapura Dijebloskan ke Penjara 

Muhammad Fida Ul Haq
Pengadilan Singapura memvonis 13 minggu dan 28 minggu penjara kepada pasangan di Singapura karena menyiksa ART (Foto: Reuters)

Jin melakukan kekerasan saat tidak puas karena pekerjaan Lutin. Agen Lutin lalu memberi tahu jika dia boleh memarahi tapi tidak boleh menggunakan kekerasan.

Lutin pernah dipukuli hingga ditampar oleh pasangan yang mempunyai anak perempuan dan laki-laki ini.

Teman Lutin yang mengetahui aksi majikan segera mengunggah foto di Facebook untuk mencari bantuan. Organisasi kemanusiaan yang melihat postingan tersebut membantu Lutin dan melaporkan kasus itu ke polisi pada 2018.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
8 jam lalu

Ini Alasan Hakim PT DKI Jatuhkan Hukuman Uang Pengganti Rp5 Miliar ke Ibam

9 jam lalu

Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Diperberat dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar

10 jam lalu

PT DKI Perberat Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Jadi 5 Tahun Penjara

7 hari lalu

BMKG Ungkap Penyebab Asap Karhutla Kalimantan Bisa Terbawa sampai Malaysia-Singapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal