Singapura Perketat Aturan Masuk, Maskapai dan Pilot Bisa Didenda Ratusan Juta Rupiah

Anton Suhartono
Maskapai yang melanggar aturan pembatasan masuk Singapura bagi pelancong tertentu bisa didenda 10.000 dolar untuk setiap pelanggaran (Foto: Reuters)

SINGAPURA, iNews.id - Pemerintah Singapura memperketat aturan masuk bagi pelancong mulai 30 Januari 2026 melalui penerapan No-Boarding Directive (NBD). Aturan ini memungkinkan otoritas imigrasi meminta maskapai penerbangan menolak penumpang sejak dari negara asal bila dianggap tidak memenuhi syarat atau dikategorikan tidak diinginkan.

Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) menegaskan, kebijakan baru tersebut dirancang untuk memperkuat keamanan perbatasan sekaligus mencegah potensi ancaman memasuki Singapura lebih awal.

“NBD memungkinkan ICA mencegah pelancong yang teridentifikasi dilarang atau tidak diinginkan, berdasarkan informasi awal perjalanan mereka, untuk naik pesawat menuju Singapura,” tulis ICA dalam pernyataannya, dikutip dari The Straits Times, Sabtu (29/11/2025).

Maskapai Bisa Dilarang Mengangkut Penumpang Tertentu

Maskapai akan menerima pemberitahuan khusus dari ICA apabila ada calon penumpang yang masuk daftar NBD. Mereka yang ditandai tidak boleh diizinkan naik pesawat, dan pihak maskapai sudah diberi pengarahan untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap kebijakan ini.

ICA menggunakan data dari SG Arrival Card (SGAC) dan manifes penerbangan untuk mengidentifikasi penumpang berisiko sebelum mereka tiba di Singapura.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
6 hari lalu

iPhone 18 Pro dan 18 Pro Max Mulai Dijual di Malaysia dan Singapura Hari Ini

6 hari lalu

Dokter Bongkar Alasan Orang Indonesia Berobat Kanker di Singapura, Ternyata Karena Ini!

15 hari lalu

Prabowo Bandingkan RI dengan Singapura: Kita Negara Besar, Berarti Masalahnya juga Besar

16 hari lalu

Dermawan! PM Singapura Lawrence Wong Bakal Sumbang Gajinya Rp20 Miliar Setiap Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal