WASHINGTON, iNews.id - Tarif baru yang ditetapkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kepada negara-negara mitra dagangnya berlaku hari ini, Kamis (7/8/2025). Negara-negara tersebut dikenalan tarif masuk ke AS dengan jumlah bervariasi, mulai 15 sampai 50 persen.
Trump menandatangani Instruksi Presiden pada pekan lalu yang memperpanjang pemberlakuan tarif resiprokal tersebut, dari 1 menjadi 7 Agutus. Pemberlakuan tarif sempat ditunda dua kali dari awalnya 9 Juli karena proses negosiasi yang berlangsung.
Dia tetap menjatuhkan tarif baru kepada lebih dari 67 negara meski ada kekhawatiran kebijakan ini mendorong inflasi dan memperlambat pertumbuhan lapangan kerja di negara-negara mitra dagangnya.
Sementara itu negara-negara yang dijatuhi tarif tertinggi antara lain India sebesar 50 persen. Trump pada Rabu kemarin meneken instruksi baru yang menambah tarif masuk untuk India sebesar 25 persen lagi sebagai hukuman atas impor minyak dari Rusia.
Sebelumnya India dikenakan tarif 25 persen yang mulai berlaku hari ini, namun tarif tambahan 25 persen lainnya baru berlaku 3 pekan mendatang.
Pemerintah India mengecam pengumuman Trump tersebut dengan menyebutnya tidak adil, tidak bisa dibenarkan, dan tidak masuk akal.