Tegang! Polisi Kepung Rumah Presiden Korsel Yoon Suk Yeol, Tembus 2 Barikade

Anton Suhartono
Petugas badan anti-korupsi (CIO) dan kepolisian Korsel mengepung rumah pribadi Presiden Yoon Suk Yeol (Foto: AP)

Dia dimakzulkan oleh parlemen pada akhir Desember 2024. Namun proses untuk menggulingkannya belum selesai karena harus mendapat persetujuan dari Mahkamah Konstitusi yang memiliki waktu paling lambat 180 hari, terhitung sejak pemakzulkan parlemen, untuk membuat keputusan.

Tim kuasa hukumnya menilai surat perintah penangkapan Yoon ilegal karena CIO tak berhak menangani kasus ini.

Penjabat Presiden Korsel Choi Sang Mok menegaskan penggunaan kekerasan harus dihindari dalam penangkapan Yoon karena bisa mengorbankan warga sipil.

“Seperti telah saya tekankan berulang kali, perlunya pencegahan konflik fisik antara badan-badan negara. Saya akan dengan tegas meminta pertanggungjawaban mereka jika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan,” kata Choi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
3 hari lalu

Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee Dihukum Penjara 4 Tahun

Internasional
8 hari lalu

Pilot Sibuk Rekaman Video, 2 Jet Tempur Korsel Bersenggolan di Udara

Music
9 hari lalu

Gen Z Wajib Tahu! Prabowo Siap Banjiri Indonesia dengan Konser K-Pop

Nasional
19 hari lalu

Terungkap Alasan Korsel Keluarkan Travel Warning ke Bali, Mengejutkan!

Nasional
19 hari lalu

Heboh Korsel Keluarkan Travel Warning ke Bali, Kemenpar Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal