Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Presiden dan Wapres Divonis 16 Tahun Penjara

Umaya Khusniah
Mantan presiden Guatemala, Otto Perez divonis 16 tahun penjara. (Foto: Reuters)

GUATEMALA CITY, iNews.id - Mantan presiden dan wakil presidenGuatemaladivonis 16 tahun penjara. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi

Otto Perez dan wakilnya, Roxana Baldetti divonis penjara pada Rabu (7/12/2022). Kasus korupsi yang menyeret keduanya meledak dan memaksa keduanya lengser sebelum waktunya. 

Keduanya dinyatakan bersalah atas perkumpulan terlarang dan penipuan bea cukai. Namun mereka dinyatakan tak bersalah dalam kasus pengayaan secara ilegal. 

Perez juga diperintahkan untuk membayar denda 1,10 juta dolar AS, sementara Baldetti 1,06 juta dolar AS. 

Perez merupakan presiden Guatemala dari 2012 hingga 2015. Dia telah menghabiskan tujuh tahun terakhir di penjara menunggu putusan kasus tersebut.

Sementara itu, Baldetti divonis lebih dari 15 tahun penjara pada 2018 dalam kasus penipuan.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Didemo atas Tuduhan Korupsi, Presiden Serbia Vucic Umumkan Akan Mundur

57 tahun lalu

Bakom Tak Setuju Program MBG Dihentikan: Korupsinya yang Dibasmi

57 tahun lalu

Sidang Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Digelar 30 Juni

57 tahun lalu

KPK Minta Tambahan Anggaran jadi Rp989 Miliar: Perkuat Efektivitas Berantas Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal