Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Presiden dan Wapres Divonis 16 Tahun Penjara

Umaya Khusniah
Mantan presiden Guatemala, Otto Perez divonis 16 tahun penjara. (Foto: Reuters)

GUATEMALA CITY, iNews.id - Mantan presiden dan wakil presiden Guatemala divonis 16 tahun penjara. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi

Otto Perez dan wakilnya, Roxana Baldetti divonis penjara pada Rabu (7/12/2022). Kasus korupsi yang menyeret keduanya meledak dan memaksa keduanya lengser sebelum waktunya. 

Keduanya dinyatakan bersalah atas perkumpulan terlarang dan penipuan bea cukai. Namun mereka dinyatakan tak bersalah dalam kasus pengayaan secara ilegal. 

Perez juga diperintahkan untuk membayar denda 1,10 juta dolar AS, sementara Baldetti 1,06 juta dolar AS. 

Perez merupakan presiden Guatemala dari 2012 hingga 2015. Dia telah menghabiskan tujuh tahun terakhir di penjara menunggu putusan kasus tersebut.

Sementara itu, Baldetti divonis lebih dari 15 tahun penjara pada 2018 dalam kasus penipuan.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Buletin
3 hari lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Nasional
5 hari lalu

Hadiri Rakornas, Prabowo bakal Ingatkan Kepala Daerah soal Pemerintahan Tanpa Korupsi

Nasional
6 hari lalu

Bertemu Prabowo, Abraham Samad Ungkit Melemahnya KPK gegara UU Dipreteli

Nasional
8 hari lalu

BPK: Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola Minyak 2,7 Miliar Dolar AS dan Rp25,4 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal