TKI di Malaysia Terancam Hukuman Mati karena Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya

Anton Suhartono
TKI di Malaysia terancam hukuman mati karena membunuh bayi yang baru dilahirkannya (Ilustrasi, Foto: AFP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) pekerja rumah tangga dibawa ke pengadilan, Jumat (6/9/2019), atas tuduhan membunuh bayi yang baru dilahirkannya.

Perempuan berusia 38 tahun bernama Welmince Alunat itu dituduh membunuh bayinya di rumah majikan di Taman Cempaka, Kuala Lumpur, pada 22 Agustus 2019, seperti dikutip dari The Star.

Dia dijerat Pasal 302 KUHP Malaysia tentang pembunuhan dengan ancaman vonis maksimal hukuman mati.

Sumber kepolisian Kuala Lumpur mengatakan, peristiwa ini terjadi setelah Welmince melahirkan bayi laki-laki di rumah majikannya.

Setelah melahirkan, tersangka menginjak bayi tersebut sebelum menenggelamkan kepalanya ke ember berisi air di ruang binatu. Dia diduga membunuh untuk menyembunyikan kelahiran bayi itu dari majikannya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Kapal Berbendera UEA Meledak di Selat Hormuz, 3 WNI Hilang

Nasional
2 hari lalu

Lindungi WNI di Timur Tengah, Pemerintah Bentuk Tim Respons Krisis

Nasional
2 hari lalu

Dramatis! TNI Berhasil Bebaskan 4 ABK WNI yang Diculik Perompak di Gabon

Nasional
2 hari lalu

Kemlu Ungkap Ada 329 WNI di Iran, Mayoritas Pelajar di Qom

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal