10 Info Penting PSBB Transisi Jakarta yang Berlaku Mulai Senin Besok

Muhammad Fida Ul Haq
Gubernur Jakarta Anies Baswedan saat memantau pelaksanaan PSBB transisi di Terowongan Jalan Kendal, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). (Foto: iNews.id/RIzki Maulana)

Pengelola tempat wisata juga diminta melarang pengunjung yang masuk kategori rentan yaitu usia di bawah sembilan tahun dan di atas 60 tahun. Pemprov juga meminta pengelola tempat wisata membatasi jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling.

"Jam operasional dibatasi pukul 08.00-17.00 WIB," ucapnya.

Sementara itu untuk wahana wisata air juga diminta membatasi pengunjung maksimal 25 persen kapasitas. Setiap wahana diminta menerapkan jaga jarak minimal satu meter setiap pengunjung, termasuk kegiatan di dalam air.

Sedangkan untuk tempat wisata seperti museum, galeri seni, dan pameran dibolehkan beroperasi langsung dengan membatasi pengunjung 50 persen kapasitas. Pengelola diminta mendata pengunjung karyawan yang hadir dengan buku tamu atau teknologi informasi.

7. Salon dan Barbershop

Salon dan barbershop diperbolehkan beroperasi maksimal 50 persen. Pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan.

Jarak pengunjung minimal 1,5 meter. Pelanggan mendaftar secara daring dan pelayan wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
8 hari lalu

Pramono Undang Anies Nonton Persija di JIS: Legacy Mas Anies Sekarang Bisa Dinikmati

15 hari lalu

HUT ke-81 RI, Naik Transjakarta hingga MRT Jakarta Cuma Rp8 Hari Ini

16 hari lalu

Pramono Akui Polusi Jakarta Sangat Memprihatinkan, Beberkan Penyebabnya!

31 hari lalu

FBR Minta Terbitkan Pergub Lestarikan Budaya Betawi, Pramono Janji Segera Selesaikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal