3. Bioskop dan Aktivitas Indoor Lain
Bioskop boleh beroperasi kembali dengan jarak tempat duduk 1,5 meter. Maksimal keterisian penonton hanya 25 persen.
Meski begitu, pelaksanaanya tetap harus melalui pengajuan oleh pengelola gedung ke Dinas Pariwisata dan Kreatif DKI Jakarta. Jika tak mendapatkan persetujuan, kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan.
“Pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung,” tulis aturan protokol khusus pariwisata PSBB transisi.
Untuk kegiatan indoor diperbolehkan maksimal dengan kapasitas 25 persen. Jarak orang minimal 1,5 meter.
Bagi yang melaksanakan dalam ruangan, wajib dilengkapi dengan alat pengukur sirkulasi udara.
"Aktivitas Indoor seperti meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan dan upacara pernikahan harus memiliki persetujuan teknis dan kapasitas maksimal 25 persen. Jarak tempat duduk minimal 1,5 meter dan pelayan wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan," bunyi peraturan Pemprov DKI Jakarta di sektor pariwisata.
4. Sekolah
Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan kegiatan belajar mengajar di sekolah belum dilakukan pada masa PSBB transisi. Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring.
Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Susi Nurhati mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum ada rencana membuka sekolah untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.