2 Begal yang Kerap Beraksi di Bantargebang Ditangkap, Sering Ancam Korban dengan Sajam

Jonathan Simanjuntak
Polisi menangkap 2 begal di Bantargebang (dok. istimewa)

"Dengan menggunakan ancaman senjata tajam berupa celurit kepada korban," ujar Ririn.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 368 KUHP dan terancam kurungan penjara selama 9 tahun.

Polisi juga masih memburu terduga begal lainnya yang kerap beraksi di wilayah Bantargebang.

"Kami berharap agar pelaku lain yang masih buron segera dapat diamankan, sehingga kasus perampasan di wilayah hukum Bantargebang dapat diminimalkan dan tidak terjadi lagi," kata Ririn.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Pilu! Sempat Dirawat, Bayi yang Dibuang Pasangan Kekasih di Bekasi Meninggal

Megapolitan
1 hari lalu

Sepasang Kekasih Tega Buang Bayi di Kamar Apartemen Bekasi, Langsung Ditangkap

Megapolitan
8 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, Sita 56 Senjata Tajam

Megapolitan
12 hari lalu

Motif Pria Nekat Culik Anak di Bekasi: Supaya Balikan dengan Ibu Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal