"Dengan menggunakan ancaman senjata tajam berupa celurit kepada korban," ujar Ririn.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 368 KUHP dan terancam kurungan penjara selama 9 tahun.
Polisi juga masih memburu terduga begal lainnya yang kerap beraksi di wilayah Bantargebang.
"Kami berharap agar pelaku lain yang masih buron segera dapat diamankan, sehingga kasus perampasan di wilayah hukum Bantargebang dapat diminimalkan dan tidak terjadi lagi," kata Ririn.