2 Begal yang Kerap Beraksi di Bantargebang Ditangkap, Sering Ancam Korban dengan Sajam

Jonathan Simanjuntak
Polisi menangkap 2 begal di Bantargebang (dok. istimewa)

"Dengan menggunakan ancaman senjata tajam berupa celurit kepada korban," ujar Ririn.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 368 KUHP dan terancam kurungan penjara selama 9 tahun.

Polisi juga masih memburu terduga begal lainnya yang kerap beraksi di wilayah Bantargebang.

"Kami berharap agar pelaku lain yang masih buron segera dapat diamankan, sehingga kasus perampasan di wilayah hukum Bantargebang dapat diminimalkan dan tidak terjadi lagi," kata Ririn.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Heroik! Prajurit TNI AD Tangkap Pelaku Begal dan Tabrak Lari di Kebon Jeruk Jakbar

Megapolitan
3 hari lalu

Pria Paruh Baya di Johar Baru Jakpus Jadi Korban Penusukan, Polisi Tangkap Pelaku

Megapolitan
13 hari lalu

Miris! Kurir di Bekasi Kena Bacok saat Tagih Paket COD Rp30.000

Buletin
14 hari lalu

Tawuran Pelajar di Cikarang Utara Tewaskan 2 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal