2 Kurir Sabu Diringkus, Bawa 100 Kg Siap Edar di Malam Tahun Baru

Nur Khabibi
Polisi tangkap 2 kurir sabu 100 kg siap edar di malam tahun baru. (Foto: ist)

Berdasarkan pemeriksaan, keduanya mendapat perintah dari SRSL yang merupakan pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Sehingga dengan pengungkapan ini, maka total barang bukti sabu yang kami sita itu sebanyak 100 kilogram bruto ya," tuturnya. 

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2, sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 jam lalu

Pilot Malaysia Penyelundup Ekstasi ke RI Terbangkan Pesawat dalam Pengaruh Narkoba

6 jam lalu

Pilot Malaysia Penyelundup Narkoba ke Indonesia juga Positif Sabu hingga Kokain

10 jam lalu

Truk Tabrak Truk di Tol JORR Jatiasih Bekasi, Muatan Besi Jatuh ke Jalan

10 jam lalu

Terungkap, Pilot Maskapai Asing Dijanjikan Rp221 Juta untuk Selundupkan 25 Kg Ekstasi ke Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal