2 Kurir Sabu Diringkus, Bawa 100 Kg Siap Edar di Malam Tahun Baru

Nur Khabibi
Polisi tangkap 2 kurir sabu 100 kg siap edar di malam tahun baru. (Foto: ist)

Berdasarkan pemeriksaan, keduanya mendapat perintah dari SRSL yang merupakan pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Sehingga dengan pengungkapan ini, maka total barang bukti sabu yang kami sita itu sebanyak 100 kilogram bruto ya," tuturnya. 

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2, sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
15 jam lalu

Polda Metro: Kasat Narkoba Tangsel Tak Terlibat Peredaran Narkoba tapi Diproses Propam

22 jam lalu

Terjerat Narkotika, Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Anak Buahnya Diproses Paminal Polda Metro

23 jam lalu

Penampakan 6 Anggota Polres Tangsel yang Ditangkap Bareskrim terkait Peredaran Narkoba

4 hari lalu

AHY Groundbreaking Stasiun Bekasi Ekstensi: Perkuat Konektivitas lewat Kawasan TOD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal