Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Kawasaki KLX berikut BPKB, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan pelat nomor tanpa kunci dan STNK, serta satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan pelat nomor tanpa kunci dan STNK.
Atas perbuatanya, para pelaku terancam terjerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).