2 Provokator Kericuhan Konser Lentera Festival Terancam 6 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali
Polisi menetapkan dua provokator kericuhan konser Lentera Festival 2024 di Tangerang sebagai tersangka. Keduanya terancam hukuman enam tahun penjara. (Foto: Antara)

TANGERANG, iNews.id - Polisi menetapkan SB dan ANH sebagai tersangka yang diduga memprovokasi kericuhan konser Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (23/6/2024) lalu. Keduanya terancam hukuman enam tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin menyebutkan perbuatan keduanya memenuhi unsur tindak pidana yakni sebagai provokator dan perusak atau pembakar hingga penjarah fasilitas panggung milik vendor kegiatan tersebut. 

“Untuk keduanya tersangka yakni inisial SB, sebagai provokator, perusakan beberapa barang dan pengambil barang. Dan inisial ANH sebagai perusak dan pembakar beberapa barang milik vendor," kata Arief kepada wartawan, Minggu (8/7/2024).

Menurutnya, SB dan ANH dijerat pasal berlapis. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 363 dan 170 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” kata dia.

Sebelumnya, polisi menetapkan Ketua Panitia Lentera Festival 2024 MDPA (27) sebagai tersangka. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
13 jam lalu

Sudah Jadi Tersangka, Ini Alasan Ruben Onsu Belum Ditahan

24 jam lalu

KPK: Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Diduga Terima Suap Rp3,25 Miliar dari Bos Blueray Cargo

1 hari lalu

Mengejutkan! Revaldo Ditangkap Polisi saat Masih di Bawah Pengaruh Narkoba

1 hari lalu

Artis Revaldo Ditetapkan Tersangka usai Terjerat Kasus Narkoba Keempat Kali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal