2 Provokator Kericuhan Konser Lentera Festival Terancam 6 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali
Polisi menetapkan dua provokator kericuhan konser Lentera Festival 2024 di Tangerang sebagai tersangka. Keduanya terancam hukuman enam tahun penjara. (Foto: Antara)

TANGERANG, iNews.id - Polisi menetapkan SB dan ANH sebagai tersangka yang diduga memprovokasi kericuhan konser Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (23/6/2024) lalu. Keduanya terancam hukuman enam tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin menyebutkan perbuatan keduanya memenuhi unsur tindak pidana yakni sebagai provokator dan perusak atau pembakar hingga penjarah fasilitas panggung milik vendor kegiatan tersebut. 

“Untuk keduanya tersangka yakni inisial SB, sebagai provokator, perusakan beberapa barang dan pengambil barang. Dan inisial ANH sebagai perusak dan pembakar beberapa barang milik vendor," kata Arief kepada wartawan, Minggu (8/7/2024).

Menurutnya, SB dan ANH dijerat pasal berlapis. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 363 dan 170 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” kata dia.

Sebelumnya, polisi menetapkan Ketua Panitia Lentera Festival 2024 MDPA (27) sebagai tersangka. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Don Ritto ke Kejari Jaksel Hari Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Kantor Kementerian ATR terkait Kasus HGB, Ruangan Anak Buah Nusron Disasar

2 hari lalu

KPK Yakin Nusron bakal Kooperatif usai 4 Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka Kasus HGB

3 hari lalu

Respons Bahlil usai Kader Golkar Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal