Sementara, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) juga ditutup. Sebab ada pegawai yang dipastikan terkonfirmasi Covid-19. Sehingga kata Uus, layanan untuk PTSP Jakarta Barat selama dua hari ini dilakukan melalui sistem online.
Sedangkan untuk berkas-berkas yang harus diverifikasi baru akan dapat dilakukan setelah kantor PTSP selesai sterilisasi.
Uus mengatakan penyemprotan disinfektan besar-besaran di Gedung Kantor Wali Kota Jakarta Barat akan dilakukan 26 dan 27 Juli 2021 mendatang. Sebab saat itu hari libur sehingga petugas dapat optimal dalam membersihkan seluruh bagian gedung.