3 Orang Ditetapkan Tersangka Buntut Bentrokan Ormas di Bekasi

Danandaya Arya Putra
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka buntut bentrokan ormas yang menewaskan satu orang di Bekasi. (Foto: Jonathan Simanjutak)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas bentrok antar-organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menewaskan satu orang di Jalan Raya Setu, Bantargebang, Kota Bekasi, pada Rabu (20/9/2023) lalu. Ketiganya dijerat pasal berlapis.

"Sudah ada (tersangka), tiga orang," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Dani Hamdani, Jumat (22/9/2023).

Dani menyebut, para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) dan pasal 338 KUHP.

Sebelumnya, Polisi menangkap 39 orang buntut bentrokan ormas di Kota Bekasi. Mereka diperiksa secara intensif.

Polisi masih mendalami masing-masing peran para terduga pelaku. Petugas juga belum menjelaskan lebih kronologi lengkap bentrokan ormas tersebut.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan bentrokan tersebut berawal dari kericuhan yang terjadi di sekitar Polsek Setu, Kabupaten Bekasi. Peristiwa tersebut dipicu permasalahan leasing dan pelanggan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Dokter Tifa Sebut SP3 Rismon Sianipar Bukan Murni Langkah Hukum, Singgung Gimik Jokowi

Nasional
3 hari lalu

Hery Susanto Dijerat Kejagung Jadi Tersangka, Ombudsman Minta Maaf dan Hormati Proses Hukum

Nasional
3 hari lalu

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, Partai Perindo Desak Evaluasi Menyeluruh Proses Seleksi Lembaga Kuasi Negara

Nasional
3 hari lalu

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Roy Suryo Cs terkait Kasus Ijazah Jokowi ke Kejaksaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal