3 Orang Ditetapkan Tersangka Buntut Bentrokan Ormas di Bekasi

Danandaya Arya Putra
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka buntut bentrokan ormas yang menewaskan satu orang di Bekasi. (Foto: Jonathan Simanjutak)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas bentrok antar-organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menewaskan satu orang di Jalan Raya Setu, Bantargebang, Kota Bekasi, pada Rabu (20/9/2023) lalu. Ketiganya dijerat pasal berlapis.

"Sudah ada (tersangka), tiga orang," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Dani Hamdani, Jumat (22/9/2023).

Dani menyebut, para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) dan pasal 338 KUHP.

Sebelumnya, Polisi menangkap 39 orang buntut bentrokan ormas di Kota Bekasi. Mereka diperiksa secara intensif.

Polisi masih mendalami masing-masing peran para terduga pelaku. Petugas juga belum menjelaskan lebih kronologi lengkap bentrokan ormas tersebut.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan bentrokan tersebut berawal dari kericuhan yang terjadi di sekitar Polsek Setu, Kabupaten Bekasi. Peristiwa tersebut dipicu permasalahan leasing dan pelanggan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Seleb
21 jam lalu

Babak Baru Kasus Doktif, Polisi Panggil Dokter Richard Lee 6 Januari 2026

Seleb
21 jam lalu

Doktif Tidak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Alasannya Mengejutkan!

Seleb
2 hari lalu

Doktif Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik!

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Tetapkan Wagub Babel Hellyana Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal