JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas bentrok antar-organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menewaskan satu orang di Jalan Raya Setu, Bantargebang, Kota Bekasi, pada Rabu (20/9/2023) lalu. Ketiganya dijerat pasal berlapis.
"Sudah ada (tersangka), tiga orang," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Dani Hamdani, Jumat (22/9/2023).
Dani menyebut, para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) dan pasal 338 KUHP.
Sebelumnya, Polisi menangkap 39 orang buntut bentrokan ormas di Kota Bekasi. Mereka diperiksa secara intensif.
Polisi masih mendalami masing-masing peran para terduga pelaku. Petugas juga belum menjelaskan lebih kronologi lengkap bentrokan ormas tersebut.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan bentrokan tersebut berawal dari kericuhan yang terjadi di sekitar Polsek Setu, Kabupaten Bekasi. Peristiwa tersebut dipicu permasalahan leasing dan pelanggan.