331 Narapidana di Jakarta Terima Remisi Natal, 3 di Antaranya Bebas

Antara
Ilustrasi remisi

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 331 narapidana alias napi mendapat remisi pada Hari Raya Natal 2018. Para napi tersebut tersebar di sembilan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara (Lapas dan Rutan) di DKI Jakarta pada.

"Dari 331 napi yang mendapat remisi pada Hari Raya Natal, tiga napi di antaranya mendapat remisi satu bulan dan masa pidananya menjadi habis, sehingga menjadi bebas murni," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Arpan di Jakarta, Selasa (25/12/2018).

Ketiga narapidana tersebut, dia mengatakan, berasal dari Lapas Kelas I Cipinang, Lapas Kelas IIA Salemba, dan Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Arpan kemudian merinci 331 napi yang tersebar di sembilan Lapas dan Rutan di DKI Jakarta. Yakni, Lapas Kelas I Cipinang memberikan remisi kepada 74 napi, Lapas Kelas IIA Salemba (55 napi), Lapas Kelas IIA Narkotika (51 napi).

Selain itu, Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta (14 napi), Lapas Terbuka Kelas IIB Jakarta (1 napi), Rutan Kelas I Cipinang (40 napi), Rutan Kelas I Jakarta Pusat (80 napi), dan Rutan Kelas IIA Jakarta Timur (16 napi).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

61 Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Ketat Aparat

Nasional
1 bulan lalu

130 Napi Berbahaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Ketat Aparat

Nasional
1 bulan lalu

Dirjenpas Berikan Remisi Natal ke Napi Rutan Cipinang, Tegaskan sesuai Persyaratan

Nasional
1 bulan lalu

16.078 Napi Terima Remisi Natal 2025, 174 Langsung Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal