331 Narapidana di Jakarta Terima Remisi Natal, 3 di Antaranya Bebas

Antara
Ilustrasi remisi

Remisi, menurut Arpan, merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Hal itu tertuan dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Kemasyarakatan serta Keppres No. 174 tahun 1999 tentang Remisi.

Dia menambahkan, seluruh Lapas dan Rutan di Jakarta berisi sebanyak 17.104 warga binaan, yang terdiri dari narapidana sebanyak 9.921 orang dan tahanan sebanyak 7.183 orang. Dari jumlah tersebut, dia mengaku, sebanyak 1.579 orang di antaranya beragama Katholik dan Kristen Protestan.

"Dari 1.579 warga binaan beragama katholik dan protestan yang memenuhi syarat diberikan remisi ada sebanyak 331 orang," ujar Arpan menegaskan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

61 Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Ketat Aparat

Nasional
1 bulan lalu

130 Napi Berbahaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Ketat Aparat

Nasional
1 bulan lalu

Dirjenpas Berikan Remisi Natal ke Napi Rutan Cipinang, Tegaskan sesuai Persyaratan

Nasional
1 bulan lalu

16.078 Napi Terima Remisi Natal 2025, 174 Langsung Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal