4 Anak Muda Belia Perampok Minimarket di Depok Ditangkap, 1 Ditembak Mati

Irfan Ma'ruf
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Setelah itu, para pelaku berhasil melarikan diri. Pihak minimarket itu langsung membuat laporan polisi ke Polres Depok dan Polres Depok bersama Polda Metro Jaya menyelidiki kasus tersebut.

Sekitar satu pekan setelah beraksi, para pelaku berhasil ditangkap polisi. Satu pelaku melakukan perlawanan menggunakan celurit sehingga polisi memutuskan untuk menindak tegas pelaku dengan cara menembak.

"Pada saat penangkapan, mereka membawa celurit dan melakukan perlawanan. Salah satu pelaku yang menyerang anggota kami dilakukan tindakan tegas akhirnya satu orang MD dan lainnya tertangkap," kata Nana.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP. Para tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Sebut Kaca Pecah di Kantor BGN akibat Pemuaian 

57 tahun lalu

Heboh! Polda Metro Jaya Didatangi Puluhan Personel TNI Bersenjata pada Dini Hari, Ini Faktanya

57 tahun lalu

Mobil Inafis Polres Jakpus Datangi Kantor BGN, Ada Apa?

57 tahun lalu

TNI Bantah Serbu Polda Metro: Waspada Narasi-Narasi Provokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal