4 Anggota Polsek Tanah Abang Disanksi Patsus Buntut 16 Tahanan Kabur

Giffar Rivana
Sebanyak empat anggota Polsek Tanah Abang disanksi patsus buntut 16 tahanan kabur dari sel. (Foto: Muhammad Refi Sandi)

2. Brigadir MS, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.

3. Brigadir SY, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian mengizinkan masuk tersangka RA di luar jam besuk sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan.

4. Aiptu SP, jabatan Ps Kaur Tahti, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.

"Terhadap keempat anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi," ujar Susatyo.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Internasional
1 bulan lalu

Duh! Penjara Inggris Keliru Bebaskan 2 Tahanan, Bikin Repot Pemerintah

Megapolitan
1 bulan lalu

Polisi Sebut Pria Tabrakkan Diri ke Mobil di Tanah Abang Alami Gangguan Jiwa

Nasional
5 bulan lalu

Oknum Polisi Lubuklinggau yang Digerebek Ngamar Bareng Istri TNI Dipatsus

Nasional
7 bulan lalu

Tegas! Kapolda Riau Copot 2 Perwira Polres Kampar usai 11 Tahanan Kabur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal