4 Anggota Polsek Tanah Abang Disanksi Patsus Buntut 16 Tahanan Kabur

Giffar Rivana
Sebanyak empat anggota Polsek Tanah Abang disanksi patsus buntut 16 tahanan kabur dari sel. (Foto: Muhammad Refi Sandi)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak empat anggota Polsek Tanah Abang disanksi penempatan khusus (patsus) selama 14 hari. Sanksi itu dijatuhkan buntut 16 tahanan kabur.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan keputusan tersebut dikuatkan dengan keterangan para tahanan yang telah ditangkap kembali.

"Oleh karena itu mulai hari ini Jumat, 23 Februari 2024, Tim Audit Internal yang dipimpin Wakapolres Jakpus memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari," kata Susatyo dalam keterangan tertulis, Jumat (23/2/2024)

Dia mengatakan, keempat anggota Polsek Tanah Abang yang lalai itu akan ditempatkan di patsus selama 14 hari untuk menjalani sidang disiplin.

"Istilahnya patsus, penempatan khusus," ucap Susatyo.

Berikut empat anggota Polsek Tanah Abang yang disanksi patsus.

1. Aiptu ST, jabatan Katim Jaga Tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Internasional
1 bulan lalu

Duh! Penjara Inggris Keliru Bebaskan 2 Tahanan, Bikin Repot Pemerintah

Megapolitan
1 bulan lalu

Polisi Sebut Pria Tabrakkan Diri ke Mobil di Tanah Abang Alami Gangguan Jiwa

Nasional
5 bulan lalu

Oknum Polisi Lubuklinggau yang Digerebek Ngamar Bareng Istri TNI Dipatsus

Nasional
7 bulan lalu

Tegas! Kapolda Riau Copot 2 Perwira Polres Kampar usai 11 Tahanan Kabur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal