JAKARTA, iNews.id - Sebanyak empat anggota Polsek Tanah Abang disanksi penempatan khusus (patsus) selama 14 hari. Sanksi itu dijatuhkan buntut 16 tahanan kabur.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan keputusan tersebut dikuatkan dengan keterangan para tahanan yang telah ditangkap kembali.
"Oleh karena itu mulai hari ini Jumat, 23 Februari 2024, Tim Audit Internal yang dipimpin Wakapolres Jakpus memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari," kata Susatyo dalam keterangan tertulis, Jumat (23/2/2024)
Dia mengatakan, keempat anggota Polsek Tanah Abang yang lalai itu akan ditempatkan di patsus selama 14 hari untuk menjalani sidang disiplin.
"Istilahnya patsus, penempatan khusus," ucap Susatyo.
Berikut empat anggota Polsek Tanah Abang yang disanksi patsus.
1. Aiptu ST, jabatan Katim Jaga Tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.