47 Tempat Usaha di Jakarta Ditutup karena Langgar PPKM Mikro

Antara
Petugas memberikan sanksi kepada tempat usaha di Jakarta yang melanggar PPKM Mikro. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menutup sementara sebanyak 47 tempat usaha. Sebab tempat tersebut melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan menjelaskan penutupan sementara 47 tempat usaha tersebut dilakukan selama periode 16 Juni hingga 25 Juni 2021. Adapun rinciannya 31 tempat di antaranya ditutup selama 1x24 jam, sedangkan lainnya tutup selama 3x24 jam.

"Hanya dua yang didenda dengan total denda Rp15 juta," kata Bernard, Minggu (27/6/2021).

Bernard menjelaskan setidaknya ada 11.722 tempat usaha yang dilakukan pengecekan protokol kesehatan (prokes) selama pandemi Covid-19. Tempat usaha tersebut meliputi restoran, kafe, bar dan tempat hiburan lainnya.

"Kami tidak pandang, mau itu tempat usaha kecil ataupun besar akan kita tindak jika melanggar prokes," ujar Bernard.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
5 hari lalu

Viral Anggota Satpol PP Pungli di Rumah Belajar Jakut, Minta Uang Rp300.000

8 hari lalu

Gerakan ASRI Prabowo, Kemendagri Minta Satpol PP-Linmas Jadi Penggerak Lingkungan Bersih

31 hari lalu

Viral Pria Nekat Berenang di Kolam Bundaran HI, Satpol PP Buka Suara

1 bulan lalu

Dishub hingga Satpol PP Gelar Penertiban Parkir Liar Besar-besaran, Turunkan 600 Personel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal