5 Fakta KJP Plus dan KJMU Dicabut, Nomor 4 Ungkap Biang Masalah

M Refi Sandi
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dicabut. (Foto: Sindo)

Dia pun melihat kebijakan ini patut diduga sebagai bentuk kegalauan Pemprov DKI yang statusnya tidak lagi akan mendapatkan kekhususan usai rencana pemindahan Ibu Kota Negara.

Pasalnya, tentu saja, Jakarta tidak lagi mendapatkan kucuran anggaran dari pemerintah pusat yang lebih banyak dibanding daerah lainnya.

Ia tak ingin, pemangkasan jumlah penerima manfaat KJP Plus dan KJMU ini justru dalam rangka kepentingan atau program lain yang tidak menyentuh masyarakat.

"Misalnya untuk mengalihkan anggarannya kepada untuk pembangunan lain atau kepentingan lainnya, itu sudah melanggar konstitusi. Jadi artinya, warga masyarakat berhak menggugat," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Status Tanah Belum Jelas selama 50 Tahun, DPRD DKI Kawal Hak Warga Bumi Tridharma

57 tahun lalu

Pemprov Jakarta Mulai Tata Kabel di Bawah Tanah, Perda SJUT Diteken

57 tahun lalu

Kado HUT ke-499, Pemprov DKI Jakarta Terima 499 Sertifikat Hak Pakai Senilai Rp22,2 Triliun

57 tahun lalu

Warga Keluhkan Bau Saluran Air Taman Bendera Pusaka, Pasukan Biru Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal