6 Anggota Polri Pengeroyok Matel Tewas di Kalibata Jalani Sidang Etik Pekan Depan

Ari Sandita Murti
Ilustrasi anggota Polri tersangka pengeroyokan matel hingga tewas di Kalibata akan disidang pekan depan. (Foto: Ist)

"Dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri berdasarkan pasal 17 ayat 3 perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain dan berdampak terhadap masyarakat, institusi dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum," katanya.

Tak cuma itu, mereka dinyatakan telah melakukan dugaan pelanggaran berat dengan persangkaan pasal pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 8 huruf C angka 1 perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

"Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum pasal 13 huruf M perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan berperilaku kasar dan tidak patut mendasari hal tersebut," katanya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
24 jam lalu

Penjelasan Pramono soal Bantuan untuk Pedagang di Kalibata yang Lapaknya Dibakar

Megapolitan
2 hari lalu

Kronologi Lengkap Pengeroyokan 2 Matel di Kalibata hingga Tewas, 6 Polisi Jadi Tersangka

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Pastikan Belum Ada Tersangka Pembakaran Kios di Kalibata Buntut Matel Tewas

Megapolitan
2 hari lalu

Terungkap! Pengendara yang Disetop Matel di Kalibata Ternyata Polisi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal