"Dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri berdasarkan pasal 17 ayat 3 perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain dan berdampak terhadap masyarakat, institusi dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum," katanya.
Tak cuma itu, mereka dinyatakan telah melakukan dugaan pelanggaran berat dengan persangkaan pasal pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 8 huruf C angka 1 perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
"Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum pasal 13 huruf M perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan berperilaku kasar dan tidak patut mendasari hal tersebut," katanya.