JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 7.624 warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) Jakarta mendapatkan remisi khusus pengurangan tahanan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Dari jumlah tersebut, 109 orang warga binaan langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Remisi kepada delapan orang perwakilan warga binaan dan anak binaan di Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu.
Ibnu mengatakan sebelumnya telah mengusulkan 7.833 orang warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi dari total 16.057 warga binaan penghuni lapas/rutan pada 22 April 2023. Namun Direktur Jenderal Pemasyarakatan memutuskan 7.515 orang di antaranya mendapatkan remisi khusus (RK) satu dengan pengurangan masa tahanan.
"Sedangkan 109 orang warga binaan lainnya diberikan RK dua dengan langsung mendapatkan kebebasan," ujarnya, Sabtu (22/4/2023).
Ibnu menjelaskan, remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta sebagai bentuk dukungan bagi mereka untuk kembali berkontribusi bagi masyarakat dan negara setelah bebas dari masa hukuman.