Aksi Tipu Penunggak Pajak Mobil Mewah di Daan Mogot Kelabui Petugas

Antara
Ilustrasi pajak

JAKARTA, iNews.id - Aksi tipu berupa penggantian plat nomor palsu dilakukan pemilik mobil mewah saat didatangi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta. Aksi itu terungkap, saat BPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) di wilayah Jakarta Barat, Jumat (7/12/2019).

Saat razia di graha perkantoran Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, petugas mengincar salah satu mobil mewah jenis Toyota Tundra 57 D.CAT keluaran 2010. Pemilik mobil mewah itu terdaftar atas nama perusahaan PT Kidang Gesit Perkasa.

Pemilik mobil mewah itu menunggak pajak selama empat tahun hingga mencapai Rp135 juta. Petugas juga menemukan mobil mewah tersebut menggunakan plat nomor kendaraan yang masa berlakunya dipalsukan, yakni B 9988 MW, agar lolos dari pengamatan.

Selanjutnya, plat nomor kendaraan tersebut dicopot paksa petugas dan diberi stiker merah yang menandakan obyek tersebut belum membayar pajak.

Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta Yuandi Bayak Miko mengatakan, perihal wajib pajak yang nekat mengganti plat kendaraannya akan berurusan dengan polisi. "Itu baru segi registrasi kepolisian, ada hal tertentu yang harus diselesaikan wajib pajak, kaitannya dengan registrasi nopol kendaraan bermotor tersebut," ujarnya.

Yuandi mengatakan, meski terbukti melanggar aturan lalu lintas dengan mengganti plat kendaraan, wajib pajak tersebut tetap harus melunasi pajaknya. "Dari segi perpajakan, ini lima tahun belum terbayarkan jadi harus segera dilunasi wajib pajaknya," katanya.

BPRD DKI Jakarta mengincar tujuh wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) mobil mewah di sejumlah lokasi di Jakarta Barat, Jumat. Beberapa merek mobil mewah yang diincar dalam daftar tunggakan pajak BPRD DKI di antaranya dari Toyota, Mercedes Benz, Ferrari hingga Lamborghini.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

DJP: 11,39 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax, 20.289 Sudah Lapor SPT 

Nasional
4 hari lalu

Hore! Purbaya Bebaskan Pajak Karyawan Gaji Maksimal Rp10 Juta, Ini Kriterianya

Nasional
11 hari lalu

OpenAI Jadi Pemungut Pajak, Langganan ChatGPT Kena PPN 11 Persen

Nasional
11 hari lalu

Resmi! OpenAI Jadi Pemungut Pajak Digital di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal