Alasan Polri Ingin Tangani Kasus Holywings secara Cepat: Menyangkut Orang Banyak dan Umat

Riezky Maulana
Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Holywings

Berlandaskan hal tersebut, polisi langsung mendalami apakah kasus ini memenuhi tindakan yang melawan hukum. Menurut dia, motivasi atau niat seseorang melakukan tindakan juga dinilai. 

"Jadi kalau mengonversikan perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh penyidik harus terpenuhi dulu unsur-unsur melawan hukumnya. Minimal untuk menetapkan tersangka itu harus 2 alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP," tutur dia.

Sekadar informasi, kasus ini berawal saat adanya unggahan di salah satu medsos official milik Holywings. Unggahan itu berupa promosi tentang pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan satu botol minuman beralkohol gratis.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kecelakaan Arus Mudik-Balik Lebaran Menurun, Kapolri: Terima Kasih Masyarakat dan Anggota Polri

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Tinjau Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni, Pastikan Pemudik Aman Sampai Tujuan

Nasional
4 hari lalu

Operasi Ketupat 2026 Ditutup, Polri Catat Lonjakan Arus Mudik-Balik Dibanding Tahun Lalu

Nasional
5 hari lalu

Kapolri Tinjau Jasa Marga Command Center, Pastikan Penanganan Arus Balik Lancar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal