Aniaya hingga Paksa Anak Mengamen, Pria di Bogor Ditetapkan Tersangka

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi penangkapan (Foto: Ilustasi/Ist)

BOGOR, iNews.id - Seorang pria di Parung, Kabupaten Bogor ditetapkan menjadi tersangka karena menganiaya anak perempuannya yang masih berumur 7 tahun. Anak tersebut mengalami luka di punggung akibat penganiayaan itu.

Tak hanya itu, sang anak dipaksa mengamen hingga larut malam oleh ayahnya tersebut.

"Sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2024).

Selain itu, polisi juga masih mencari ibu tiri korban untuk mendalami kasus ini.

"Pengakuan dari anak memang yang bersangkutan disuruh mengamen. Bapaknya nganggur. Masih belum dapat informasi dari ibu tirinya, sampai sekarang masih kami cari," ujar Teguh.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

7 Desa di Kabupaten Bogor Terendam Banjir Imbas Hujan Deras

Nasional
10 hari lalu

Polisi Muda di Batam Tewas Penuh Luka Lebam, Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
10 hari lalu

Bareskrim Bongkar Pabrik Rumahan Kosmetik Ilegal di Bogor, 3 Orang Ditangkap

Nasional
10 hari lalu

4 Pelaku Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dijerat Pasal Berlapis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal