BOGOR, iNews.id - Seorang pria di Parung, Kabupaten Bogor ditetapkan menjadi tersangka karena menganiaya anak perempuannya yang masih berumur 7 tahun. Anak tersebut mengalami luka di punggung akibat penganiayaan itu.
Tak hanya itu, sang anak dipaksa mengamen hingga larut malam oleh ayahnya tersebut.
"Sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2024).
Selain itu, polisi juga masih mencari ibu tiri korban untuk mendalami kasus ini.
"Pengakuan dari anak memang yang bersangkutan disuruh mengamen. Bapaknya nganggur. Masih belum dapat informasi dari ibu tirinya, sampai sekarang masih kami cari," ujar Teguh.