Aniaya hingga Paksa Anak Mengamen, Pria di Bogor Ditetapkan Tersangka

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi penangkapan (Foto: Ilustasi/Ist)

Tersangka dijerat pasalnya 80 ayat 2, UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Saat ini, korban telah bersama ibu kandungnya. Polisi berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan lainnya untuk pendampingan psikis.

"Untuk tersangka sudah ditahan," kata Teguh.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
6 jam lalu

Kronologi Anggota TNI Dikeroyok di Stasiun Depok Baru usai Tegur Ibu Pukul Anak

Nasional
7 jam lalu

Anggota TNI Dianiaya usai Tegur Ibu yang Diduga Pukul Anak di Stasiun Depok Baru

Megapolitan
7 hari lalu

7 Desa di Kabupaten Bogor Terendam Banjir Imbas Hujan Deras

Nasional
13 hari lalu

Polisi Muda di Batam Tewas Penuh Luka Lebam, Diduga Dianiaya Senior

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal