Aniaya hingga Paksa Anak Mengamen, Pria di Bogor Ditetapkan Tersangka

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi penangkapan (Foto: Ilustasi/Ist)

Tersangka dijerat pasalnya 80 ayat 2, UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Saat ini, korban telah bersama ibu kandungnya. Polisi berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan lainnya untuk pendampingan psikis.

"Untuk tersangka sudah ditahan," kata Teguh.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
13 hari lalu

KPK Usut Dugaan Insentif di Bappenda Bogor Disunat, Periksa 4 Orang

14 hari lalu

Keluarga Pelajar Korban Kericuhan Pejompongan Pertimbangkan Lapor Polisi, Tunggu Hasil Visum

14 hari lalu

Fatur Pelajar Korban Kericuhan Pejompongan Ternyata Qori Berprestasi

15 hari lalu

Pelajar Korban Kericuhan Pejompongan Alami 12 Jahitan, Ada Luka Diduga Bekas Sundutan Rokok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal