Aniaya hingga Paksa Anak Mengamen, Pria di Bogor Ditetapkan Tersangka

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi penangkapan (Foto: Ilustasi/Ist)

Tersangka dijerat pasalnya 80 ayat 2, UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Saat ini, korban telah bersama ibu kandungnya. Polisi berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan lainnya untuk pendampingan psikis.

"Untuk tersangka sudah ditahan," kata Teguh.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
16 hari lalu

Terungkap! Pemicu Ayah Biadab Banting Bayi 6 Bulan hingga Tewas di Tangsel

Megapolitan
16 hari lalu

Kelakuan Buruk Ayah Pembanting Bayi hingga Tewas di Tangsel: Suka Mabuk dan Main Judol

Buletin
18 hari lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Megapolitan
1 bulan lalu

Kesal Tak Dipinjami Golok, Pria di Jakpus Bacok Teman Pakai Goloknya Sendiri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal