Aniaya hingga Paksa Anak Mengamen, Pria di Bogor Ditetapkan Tersangka

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi penangkapan (Foto: Ilustasi/Ist)

Tersangka dijerat pasalnya 80 ayat 2, UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Saat ini, korban telah bersama ibu kandungnya. Polisi berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan lainnya untuk pendampingan psikis.

"Untuk tersangka sudah ditahan," kata Teguh.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
6 jam lalu

Siswa Madrasah Tewas Dipukul Helm, Oknum Brimob Maluku Resmi Tersangka

Nasional
13 jam lalu

Yusril Kecam Oknum Brimob Aniaya Remaja hingga Tewas di Maluku: Wajib Dihukum!

Nasional
2 hari lalu

DPR Murka! Oknum Brimob di Tual Maluku Diduga Aniaya Siswa Madrasah hingga Tewas

Megapolitan
5 hari lalu

Viral Odong-Odong Terjungkal di Rumpin Bogor, Penumpang Terluka Saling Tindih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal