Anies Digugat karena Banjir Jakarta, Mahfud MD: Biar Pengadilan Menjawab

Kuntadi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui korban banjir di Penjaringan, Jakarta Utara beberapa waktu lalu. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).

SLEMAN, iNews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat warga karena banjir pada awal tahun ini. Menurut Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pengadilan yang akan menentukan perkara hukum itu.

Mahfud meminta publik untuk menunggu hasil persidangan dan tidak terus berpolemik. Respons ini disampaikan Mahfud saat ditanya tentang gugatan class action warga terhadap Anies.

“Ya kita ikuti saja perkembangannya,” kata Mahfud di sela dialog kebangsaan bertajuk “Merawat Persatuan Menghargai Keberagaman” di Auditorium Prof Abdul Kahar Mudzakir di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Selasa (14/1/2020).

Mahfud menjelaskan, gugatan di pengadilan akan menjadi dasar bagi hakim untuk mempertimbangkan dan memutuskan. Jika nantinya bisa diterima, pasti gugatan itu akan disidangkan. Namun jika tidak, hakim memiliki pandangan tersendiri.

BACA JUGA: Gugatan Class Action Banjir Jakarta Didaftarkan, Anies Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp42,3 Miliar

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Polri Kebut Identifikasi Jenazah Korban Banjir dan Longsor Sumatra, Targetkan Rampung Sebulan

Internasional
1 hari lalu

Banjir dan Tanah Longsor, Los Angeles dan 5 Wilayah California Darurat Bencana

Nasional
8 hari lalu

Atasi Krisis Air Bersih usai Bencana, Polri Bagikan 627 Tandon di Sumatra

Buletin
11 hari lalu

Banjir Rendam 8 Desa di Bali, Rumah Rusak dan Kendaraan Terseret Arus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal